Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Nusakambangan

Antara, Jurnalis
Jum'at 24 April 2015 02:47 WIB
foto: Antara
Share :

SLEMAN - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Philipina akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah pada Jumat(24/4/2015) dini hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja tidak membantah jika Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan. Pemindahan Mary Jane sejatinya dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Selama ini, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya