Hakim Sarpin Kembali Diperiksa Polisi

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 27 April 2015 13:19 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi (foto: Bayu/Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya soal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Hakim Sarpin yang mengenakan kemeja lengan panjang biru dipadu dasi biru serta membawa tas selempang itu tiba di Bareskrim pukul 10.55 WIB. Hakim yang memutuskan perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan itu datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Saya dipanggil lagi sama penyidik, saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Saya juga tidak tahu kenapa diperiksa lagi. Saya masuk dulu ya," singkat Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).

 

Sarpin menuturkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya pada Senin 30 Maret 2015 lalu ia diperiksa penyidik selama dua jam.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya