Seperti diketahui, para terpidana mati akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum ajal menjemput. Permohonan itu nantinya akan disetujui pihak Kejaksaan apabila logis untuk dilakukan, serta tidak menghalangi jalannya eksekusi.
Soal permohonan terakhir ini telah diatur dalam pasal 6 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
(Fahmi Firdaus )