Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, Bareskrim Mabes Polri dapat memanggil paksa Lulung dan Fahmi jika mereka kembali mangkir.
"Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit, atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," ujar Akhiar di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Kata dia, Lulung dan Fahmi harus bisa menyampaikan alasan yang logis soal ketidakhadirannya tersebut. Sebab, jika tidak tentunya hal itu akan menyulitkan penyelidikan. "Kalau tidak hadir yang pertama, kan bisa dipanggilan yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa," sambungnya.
Dia mengatakan, panggilan penegak hukum sesuai dengan undang-undang, sehingga semua pihak tak terkecuali anggota dewan harus menghormati panggilan itu dengan memenuhinya. Bahkan jika dalam pemanggilan ketiga seseorang tak mau hadir karena sakit, maka dia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyampaikan langsung soal kodisinya ke penyidik.