Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Tersangka Kasus UPS Firmansyah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 14 September 2016 |17:41 WIB
Berkas Tersangka Kasus UPS Firmansyah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA – Berkas perkara mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Firmansyah, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Untuk tersangka M Firmansyah, selaku mantan Ketua Komisi E DRRD DKI Jakarta, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Selain penyerahan tersangka, lanjut Indarto, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diserahkan ke JPU adalah dokumen terkait proses penganggaran, dokumen dan bukti pembayaran (UPS), sertauang tunai senilai Rp1.906 miliar," katanya.

Firmansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 2 yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling besar Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp50 juta dan paling besar Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement