YOGYAKARTA - Upaya kuasa hukum mencegah eksekusi mati warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso kandas sudah setelah upaya hukuman Peninjuan Kembali (PK) tahap dua ditolak oleh PN Sleman, DIY.
Penolakan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 02/pid.PK/2015/PN.Smn yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rohmad, tertanggal 27 April 2015.
Humas PN Sleman Marlius mengatakan, pihaknya menerima pengajuan PK kedua dari kuasa hukum Mary Jane pada 24 April 2015. "Dan hari ini PN Sleman mengeluarkan penetapan tidak dapat menerima PK kedua Mary Jane," katanya kepada wartawan.
Alasan PN Sleman menolak di antaranya, berdasar surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, dalam angka tiga dengan tegas menyatakan bahwa PK hanya dibatasi satu kali.