Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Besi, Nusakambangan, dari 10 orang yang sudah berada di lapas.
Belum ada pernyataan resmi kapan waktu eksekusi. Namun, informasi yang sudah beredar pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang akan dieksekusi yakni Andrew Chan, warga negara Australia; Myuran Sukumaran, WN Australia; Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria; Zainal Abidin, WN Indonesia; Rodrigo Gularte, WN Brasil; Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, WN Nigeria.
Kemudian, Martin Anderson alias Belo, WN Ghana; Okwudili Oyatanze, WN Nigeria; dan Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina.
Satu terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ditunda eksekusinya karena mengajukan gugatan terhadap keputusan grasi ke PTUN. (Sindonews)
(Susi Fatimah)