Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 28 April 2015 20:04 WIB
Andi Mallarangeng (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Andi, KPK juga memindah mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya; ke lapas yang sama. Putusan terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini secara bersama-sama dilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mereka Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Mokhamad Noor, serta Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Menurut Priharsa, eksekusi ketiga tahan tersebut dilakukan hari ini, sekira pukul 16.00 WIB, dari masing-masing tempat mereka ditahan sementara. Andi Mallarangeng beserta Budi Mulya sebelumnya ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Teuku Bagus ditahan di Rutan Salemba. "Tadi berangkat sekira pukul 16.00 WIB untuk eksekusi ke Lapas Sukamiskin," terangnya.

Andi Mallarangeng merupakan terdakwa kasus korupsi Hambalang yang tetap divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta setelah kasasi yang diajukannya ditolak MA. Sedangkan Teuku Bagus, yang juga terdakwa dalam kasus sama, divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara putusan terdakwa dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, juga telah mendapat kekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA. Vonis Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya