JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman. Alex ditangkap penyidik saat sedang berada di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Betul, kami baru saja menjemput paksa terhadap tersangka AU, terkait kasus dugaan korupsi UPS," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (30/4/2015).
Namun, Ikram tak menjelaskan secara rinci alasan penjemputan paksa yang dilakukan pihak penyidik. Menurut Ikram penyidik juga belum bisa menentukan apakah Alex Usman akan ditahan atau tidak pasca dijemput paksa malam ini.
"Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," jelas Ikram.
Seperti diketahui, hari ini Alex kembali dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri, namun dia hanya mewakilkan kehadirannya kepada tim kuasa hukum, yaitu Eri Rosatria dan Ahmad Efendi.
"Pak Alex dirawat di RS, dia sakit infeksi lambung. Baru dua hari ini dirawat. Tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," jelas Eri.
Menurut Eri, maksud kedatangannya yakni memberikan surat pengantar dari rumah sakit yang menyatakan Alex Usman dirawat, termasuk juga untuk mengkonfirmasi terkait permintaan agenda pemeriksaan ulang terhadap Alex Usman.
Seperti diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(Risna Nur Rahayu)