JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman. Alex ditangkap penyidik saat sedang berada di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Betul, kami baru saja menjemput paksa terhadap tersangka AU, terkait kasus dugaan korupsi UPS," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (30/4/2015).
Namun, Ikram tak menjelaskan secara rinci alasan penjemputan paksa yang dilakukan pihak penyidik. Menurut Ikram penyidik juga belum bisa menentukan apakah Alex Usman akan ditahan atau tidak pasca dijemput paksa malam ini.
"Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," jelas Ikram.