Bareskrim Jemput Paksa Tersangka UPS Alex Usman

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 30 April 2015 21:08 WIB
Ilustrasi
Share :

Seperti diketahui, hari ini Alex kembali dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri, namun dia hanya mewakilkan kehadirannya kepada tim kuasa hukum, yaitu Eri Rosatria dan Ahmad Efendi.

"Pak Alex dirawat di RS, dia sakit infeksi lambung. Baru dua hari ini dirawat. Tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," jelas Eri.

Menurut Eri, maksud kedatangannya yakni memberikan surat pengantar dari rumah sakit yang menyatakan Alex Usman dirawat, termasuk juga untuk mengkonfirmasi terkait permintaan agenda pemeriksaan ulang terhadap Alex Usman.

Seperti diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya