Tersangka Prostitusi via BBM Dijerat Pasal Berlapis

Tri Ispranoto, Jurnalis
Kamis 30 April 2015 16:10 WIB
Prostitusi Online via BBM (Foto: Tri Ispranoto/Okezone)
Share :

BANDUNG – Pihak penyidik daro kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka prostitusi via BlackBerry Messenger (BBM) di Kota Bandung, sejak Rabu, 29 April 2015.

Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Saat ini masih kita kembangkan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Ngajib, Kamis (30/4/2015).

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka prostitusi via BBM itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana, dan Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tambahnya.

Lebih lanjut, M. Ngajib mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi via BBM tersebut, terutama, semua prostitusi yang menggunakan sarana dunia maya.

“Dibanding dengan prostitusi lain, prostitusi online ini lebih efektif sebagai sarana yang mudah dan pemasarannya bisa secara online,” tandas M. Ngajib.

Diharapkan, dengan penangkapan tiga tersangka prostitusi via BBM ini, kepolisian juga bisa membongkar jaringan prostitusi terselubung lainnya, yang selama ini beroperasi di "Kota Kembang".

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya