Alasan Polisi Menangkap Novel Baswedan

Antara, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2015 03:50 WIB
Novel Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri karena dinilai dua kali mangkir dari panggilan.

"Alasannya tertulis karena mangkir dua kali panggilan, padahal Novel tidak datang karena tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK," kata salah satu pengacara Novel, Kanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2015).

Novel Baswedan memang pernah dipanggil pada Februari lalu.

Seperti diketahui, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 00.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya