Lima Kebohongan Polri Selama Penyidikan Novel

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2015 10:53 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Budi Waseso. (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA – Masyarakat kembali disuguhi tontonan drama antara Polri dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kali ini salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, ditangkap dengan tuduhan terlibat penembakan saat memimpin operasi penangkapan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum dari Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu, menyatakan Polri melakukan lima kali kebohongan selama 24 jam proses penyidikan. Pertama, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan sudah menghubungi salah satu pengacara Novel Baswedan.

"Faktanya sejak pukul 03.00 WIB, tim pengacara tidak diberi akses ke Novel. Bahkan, tidak diberi tahu Novel di mana," ujar Mudji melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2015).

Kedua, Mabes Polri menyatakan Novel Baswedan tidak ditahan. Faktanya, surat yang ditunjukkan penyidik adalah surat penahanan. "Beberapa media telah memperlihatkan surat penahanan tersebut," tegasnya.

Ketiga, Mabes polri menyatakan tidak bisa membawa 25 pengacara Novel Baswedan untuk ikut rekonstruksi kasus di Bengkulu. Padahal, semua pengacara Novel hendak berangkat dengan biaya sendiri.

"Melainkan dengan biaya sendiri. Dan, pengacara posisinya menolak rekonstruksi karena Novel Baswedan sewaktu kejadian tidak berada di tempat. Rekonstruksi juga merupakan rekayasa polisi untuk mengarahkan opini publik agar terlihat Novel Baswedan terlibat," jelasnya.

Keempat, Mabes Polri juga menyatakan Novel Baswedan memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Faktanya, Novel Baswedan hanya punya satu rumah seluas 105 meter. Itu hanya muat satu mobil, baik di garasi maupun di jalan depan rumah. Beli dengan harga Rp385 juta, lalu dibangun, jadi total Rp600 juta," ungkapnya.

Kebohongan kelima yakni ketika Mabes Polri menyatakan Novel Baswedan mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Padahal, Novel Baswedan tidak datang karena perintah pimpinan dan tugas di KPK. "Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut," katanya.

Mudji menambahkan, Bareskrim Mabes Polri saat melakukan pengeledahan rumah Novel Baswedan tidak disertai surat penggeledahan. "Tapi kenapa dilakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel Baswedan, istrinya, dan anaknya? Surat penyitaan pun tidak disiapkan," tegasnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya