Novel siap menghadapi proses hukum yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia menginginkan kasus yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam itu agar segera dituntaskan.
"Saya siap hadap proses. Perlu diketahui publik saya siap hadapi apapun yang dilakukan proses hukum (Bareskrim Mabes Polri), intinya itu," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).
Penyidik senior di lembaga antirasuah ini tetap menilai, apa yang dituduhkan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan Korps Bhayangkara tempat dirinya berasal.
"Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum, sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," tegas Novel.