Novel siap menghadapi proses hukum yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia menginginkan kasus yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam itu agar segera dituntaskan.
"Saya siap hadap proses. Perlu diketahui publik saya siap hadapi apapun yang dilakukan proses hukum (Bareskrim Mabes Polri), intinya itu," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).
Penyidik senior di lembaga antirasuah ini tetap menilai, apa yang dituduhkan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan Korps Bhayangkara tempat dirinya berasal.
"Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum, sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," tegas Novel.
Seperti diketahui, Novel yang merupakan anggota Polri itu ditangkap di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Penangkapan itu merupakan buntut dari tidak hadirnya Novel dalam dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim beberapa waktu lalu.
Pria yang pernah juga akan diamankan pada 2012 silam lalu itu, sempat dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk dilakukan penahanan. Setelah beberapa jam meringkuk di tahanan Mako Brimob, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi terkait dugaan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 silam.
(Fahmi Firdaus )