Seperti diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memperoleh notifikasi dari Pemerintah Brunei Darusalam mengenai penahanan tiga warga negara Indonesia (WNI) pada 2 Mei 2015.
Mereka adalah dua pria dan satu perempuan yang ditangkap oleh Kepolisian di Bandara Internasional Brunei. Penahanan dilakukan karena ketiga WNI tersebut membawa barang-barang yang mencurigakan.
Mereka dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah menggunakan penerbangan Royal Brunei.
(Hendra Mujiraharja)