Kejagung Bekuk Mantan GM Merpati Airlines

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2015 13:15 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk mantan General Manager (GM) Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto.

Tony merupakan buronan terpidana kasus korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, Washington DC, USA) kepada PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) tahun 2007.

"Tim Intel Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejari Jakarta Pusat atas nama Tony Sudjiarto. Dia merupakan mantan GM Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlines," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Tony menjelaskan, mantan GM PT Merpati Nusantara Airlines itu ditangkap oleh tim Intel Kejagung saat berada di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, siang ini pukul 10.20 WIB.

Menurut Tony, terpidana Tony Sudjiarto telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. MA menjatuhkan putusan tersebut pada 7 Mei 2014 oleh majelis kasasi yang diketuai hakim Artidjo Alkotsar.

"Berdasarkan putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang bersangkutan dipidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan," pungkas Tony.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya