Sebagaimanan diberitakan AP, Jumat (15/5/2015), semenjak kemerdekaan Burma di 1948, kaum Rohingya perlahan-lahan terus dikucilkan dan dianiaya. Sejak 2012, setidaknya 280 orang terbunuh dan 140.000 disingkirkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut mereka sebagai kelompok minoritas yang paling dianiaya dan tidak memiliki status kewarganegaraan.
Harapan Rohingya
Kaum Rohingya ingin mendapat kesetaraan hak di Myanmar. Pemerintah Myanmar menegaskan mereka tidak memenuhi syarat kependudukan sejak negara tersebut menggunakan hukum militer pada 1982. Berdasarkan peraturan tersebut, orang yang memiliki status penduduk penuh adalah anggota kelompok etnis yang telah tinggal permanen di masa modern Myanmar sejak 1823.
Nama Rohingya sendiri dianggap tabu di Myanmar. Di negara itu, mereka disebut sebagai imigran bengal dari Bangladesh. Sementara, orang Rohingnya menganggap diri mereka sebagai kelompok pribumi Burma keturunan pedagang Arab yang tinggal di Asia Selatan sejak abad ke-8.