"Kita temukan sepaket sabu di kamarnya," jelas Kasbudit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jumat (15/5/2015).
Pantauan Okezone di lokasi, polisi masih terus memeriksa setiap sudut rumah mewah tersebut. Sementara kedua pelaku, Utomo Purnomo dan Narindria Sari, masih berada di dalam rumah guna kepentingan olah TKP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan pasutri Utomo Purnomo dan Narindria Sari karena diduga menelantarkan lima anaknya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, akan dijerat dengan Pasal 77 b, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(Fahmi Firdaus )