JAKARTA – Masuknya imigran Rohingnya ke Indonesia membuat dunia internasional prihatin atas kondisi yang menimpa mereka. Apalagi pengungsi asal Myanmar itu terombang-ambing di tengah lautan selama berhari-hari.
“Status imgiran Rohingnya saat ini adalah Stateless (tanpa warga negara) sehingga mereka harus di bawah naungan UNHCR (Badan PBB untuk masalah pengungsi),” ujar Pengamat Hukum Internasional Unpad, Hassan Sidik, ketika dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Senin (18/5/2015).
UNHCR yang akan mendistribusikan para pengungsi tersebut kepada negara yang mau menerima imigran Rohingnya. Sampai saat ini baru Indonesia yang mau menerima imigran Rohingnya.
Indonesia sendiri merupakan tempat persinggahan bagi imigran Rohingnya dengan alasan kemanusiaan. Hal ini pernah dilakukan Pemerintah Indonesia ketika menangangi pengungsi asal Vietnam di Pulau Galang, Kepulauan Riau pada 1979.
Pada masa itu, Pemerintah Indonesia menampung para pengungsi karena Perang Vietnam yang terjadi di negaranya. Namun tetap di bawah kendali UNHCR.