MEDAN - Setelah bertahun-tahun tertunda, eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda milik pengusaha DL Sitorus akan segera dilakukan. Luas lahan yang akan dieksekusi oleh pemerintah sekira 47 ribu hektare (ha) di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiba di Medan, untuk melakukan eksekusi tersebut. Mereka kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memuluskan eksekusi 47 ribu hektare lahan sawit PT Torganda.
"Sudah di Medan mereka. Kemarin sudah datang ke tempat kami. Bukan hanya jaksa, tapi ada TNI, polisi, dan orang dari pemprov juga," ujar salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Ia bahkan mengatakan, eksekusi akan dilakukan kurang dari satu bulan ke depan.