"Pasti tidak enaklah kondisinya. Tapi kami berharap ada solusi. Jangan ditinggalkan begitu saja. Kami tidak ingin melawan sebenarnya, tapi kalau kami diabaikan ya tentunya kami akan melawan," jelasnya.
Eksekusi 47 ribu hektare lahan perkebunan kepala sawit di kawasan register 40 itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut akan ambil oleh negara. Eksekusi sendiri kini tengah disiapkan dan rencananya akan digelar kurang dari satu bulan ke depan.
Selain mengeksekusi lahan, Mahkamah Agung juga memutuskan agar Pemerintah mengambil alih manajemen PT Torganda. Pemerintah pun telah menunjuk BUMN bidang kehutanan, PT Inhutani untuk melaksanakannya.
(Risna Nur Rahayu)