Kasus IM2 Tak Boleh Terulang

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2015 23:24 WIB
Indar Atmanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepengurusan baru Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) akan bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan agar industri Telekomunikasi semakin kondusif.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian kasus hukum IM2 yang menyeret mantan CEO IM2 Indar Atmanto ke balik jeruji. Saat ini, kasus IM2 ini sudah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Belajar dari kasus IM2 dan agar tidak terulang lagi, kita akan memperkuat regulasi dengan memperbaiki regulasi yang menimbulkan multi tafsir,” ujar komisioner KRT-BRTI, Kalamullah Romli di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Regulasi yang dimaksud Kalamullah adalah PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. “Kedua PP ini akan segera kami perbaiki. Target selesai tahun ini. Sedangkan UU Telekomunikasi baru masuk Prolegnas tahun 2016 dengan fokus tentang Konvergensi,” ujarnya.

Enam orang komisioner baru KRT-BRTI yang baru terpilih yakni Agung Harsoyo, I Ketut Prihadi Kresna, Muhammad Imam Nashiruddin, Rolly Rochamd Purnomo, Rony Mamur Bishry, dan Taufik Hasan. Sedangkan tiga KRT-BRTI yang menjadi unsur pemerintah adalah Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kalamullah Romli sebagai Ketua BRTI, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan (Wakil Ketua BRTI), serta satu Staf khusus Menkominfo Dhanrivanto Budhijanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya