Rangkap Jabatan, Ketua Pansel KPK Diminta Mundur

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2015 00:21 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih sembilan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari sembilan orang srikandi pansel KPK tersebut, nyatanya Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti telah merangkap jabatan yakni pertama sebagai staf ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dan Kepala Ekonomi Bank Mandiri.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan rangkap jabatan dari Destry Damayanti tersebut, dipastikan publik akan kembali mempertanyakan indepedensi dari Pansel KPK.

"Dia harusnya mengundurkan diri, karena statusnya yang rangkap jabatan, itu akan menjadi polemik baru yang akan merugikan Pansel KPK karena dinilai akan mudah di intervensi politik," ujar Sufmi kepada Okezone di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Ketua DPP Partai Gerindra tersebut menambahkan, harusnya pada saat Destry ditunjuk sebagai Ketua Pansel KPK, dia harus memertimbangkan untung dan ruginya jika masih merangkap jabatan tersebut.

"Jangan sampai Pansel KPK ini diragukan oleh khalayak luas, dan masyarakat malah akan melihat bahwa harus ada yang bisa selamatkan Pansel KPK itu dari intervensi," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya