Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menolak eksepsi atau keberatan kubu Agung sebagai tergugat I, DPD II Golkar sebagai tergugat II dan Kemekumham sebagai tergugat III yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
"Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I, II dan III," kata hakim ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Majelis hakim juga memerintahkan kepada pihak penggugat yakni kubu Ical dan pihak tergugat kubu Agung dan Kemenkumham untuk melanjutkan persidangan."Memerintahkan kedua belak pihak melanjutkan persidangan," kata dia.
Eksepsi kubu Agung yang menyatakan, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara juga ditolak oleh majelis hakim. "Menyatakan berwenang mengadili perkara ini. Menangguhkan biaya perkara sampai perkara dinyatakan selesai," tegas majelis hakim.