"Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?," tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantahnya dia mengamini isi BAP tersebut. "Iya," jawab Sri.
Lebih lanjut Sri pun mengakui ada kegiatan pencitraan yang dilakukan Jero Wacik saat menjadi Menteri ESDM dengan menggunakan dana yang dirinya kumpulkan tersebut. Hal itu, dia akui saat Hakim Artha menanyakan tentang pencitraan yang dilakukan Jero Wacik kala itu.
"Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?," tanya Hakim Artha.
Kembali tak membantah, Sri membetulkan pertanyaan Hakim Artha. "Iya," jawabnya singkat.