Paska Bebas, Miranda Akan Kembali Mengajar

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2015 17:48 WIB
Miranda Swaray Goeltom (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Gultom telah menghirup udara bebas pagi tadi sekira pukul 07.30 WIB.

Dia menjalani hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten.

Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunson mengatakan, kliennya telah mengambil hikmah selama tiga tahun berada di balik jeruji.

Miranda merupakan terpidana kasus suap cek pelawat untuk anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"(Miranda Goeltom) tidak bisa terima (hukuman ini), karena dia bersikeras tidak bersalah. Namun (dia) ambil hikmah, dia harus memanfaatkan waktu dengan baik," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2015).

Andi menuturkan, selama berada di lapas, kliennya cukup pandai bergaul dengan para narapidana lainnya dan melakukan kegiatan sosialisasi.

Bahkan, lanjutnya, Miranda telah menyelesaikan penulisan buku yang akan segera diterbitkan.

"Cukup bergaul ibu di dalam. Dia juga nulis buku di dalam, nanti buku itu akan diterbitkan," bebernya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa kliennya setelah bebas akan kembali ke dunia pendidikan untuk mengajar lantaran dia merupakan seorang ekonom. Sehingga, lanjut Miranda, dirinya perlu mengabdi berbagi ilmu kepada masyarakat.

"Ibu akan balik ke dunia pendidikan. Ibu banyak talent, selaku ekonom ulung. Akan melakukannya secara formal dan informal," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya