Lima Anggota Kopassus Kandangmenjangan Jadi Tersangka

Bramantyo, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2015 12:48 WIB
Letkol CPM Witono (Foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

SOLO - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) 4/IV Surakarta, Letkol CPM Witono memastikan lima anggota Kopassus Grup II Kandangmenjangan yang terlibat pengeroyokan terhadap empat anggota TNI AU yang menyebabkan Serma Zulkifli meninggal dunia statusnya sudah menjadi tersangka.

Kelima anggota Kopassus Grup II Kandangmenjangan yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, Pratu LS.

"Kelimannya saat ini sudah ditahan di Madenpom sejak kejadian," papar Letkol CPM Witono kepada wartawan di Dandenpom 4/IV Surakarta,Jawa Tengah, Rabu (3/6/2015).

Menurut Letkol CPM Witono, penahanan Kelimannya ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Sedikitnya, ada 17 saksi yang telah diperiksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya