Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Salah Naik Mobil

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2015 17:44 WIB
Share :

JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013, Dahlan Iskan terlihat kikuk usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN ini bahkan sampai salah naik mobil saat dikejar wartawan yang ingin meminta keterangan Dahlan Iskan setelah dijadikan tersangka. Bos Jawa Pos Grup ini malah masuk ke dalam mobil milik Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Toyota Camry B 1040 RFY yang terparkir di halaman Gedung Kejati.

Salah seorang ajudan Dahlan kemudian menghampiri dan memberi tahu bahwa mobil miliknya terparkir di halaman depan Gedung Kajati. "Pak, mobilnya di depan sana," kata seorang ajudan Dahlan, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Namun, sebelum bergegas menuju mobil Mercedes Benz miliknya, Dahlan sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa dia telah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Saya memberikan keterangan sesuai dengan fungsi saya sebagai saksi. Saya sudah memberikan kesaksian semuanya," tukasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa hari telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya