Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Salah Naik Mobil

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2015 17:44 WIB
Share :

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai permintaan tim penyidik kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan telah menunjuk Jaksa untuk jadi Tim Penyidik tindak korupsi Gardu Induk dengan tersangka saudara DI," tukasnya.

Bos Jawa Pos Grup ini telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Dahlan sendiri sempat keluar untuk menjalani ibadah salat Jumat sebelum kembali digarap penyidik Kejati DKI. Dia belum mau membeberkan tentang pemeriksaan dirinya hari ini.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Dahlan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan listrik negara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp33 miliar. Pada pemeriksaan kemarin, Kamis 4 Juni 2015, dia dicecar 44 pertanyaan selama sembilan jam.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya