Mantan Dirut PLN ini bahkan sampai salah naik mobil saat dikejar wartawan yang ingin meminta keterangan Dahlan Iskan setelah dijadikan tersangka. Bos Jawa Pos Grup ini malah masuk ke dalam mobil milik Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Toyota Camry B 1040 RFY yang terparkir di halaman Gedung Kejati.
Salah seorang ajudan Dahlan kemudian menghampiri dan memberi tahu bahwa mobil miliknya terparkir di halaman depan Gedung Kajati. "Pak, mobilnya di depan sana," kata seorang ajudan Dahlan, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Namun, sebelum bergegas menuju mobil Mercedes Benz miliknya, Dahlan sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa dia telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya memberikan keterangan sesuai dengan fungsi saya sebagai saksi. Saya sudah memberikan kesaksian semuanya," tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa hari telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai permintaan tim penyidik kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan telah menunjuk Jaksa untuk jadi Tim Penyidik tindak korupsi Gardu Induk dengan tersangka saudara DI," tukasnya.
Bos Jawa Pos Grup ini telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Dahlan sendiri sempat keluar untuk menjalani ibadah salat Jumat sebelum kembali digarap penyidik Kejati DKI. Dia belum mau membeberkan tentang pemeriksaan dirinya hari ini.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Dahlan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan listrik negara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp33 miliar. Pada pemeriksaan kemarin, Kamis 4 Juni 2015, dia dicecar 44 pertanyaan selama sembilan jam.
(Fahmi Firdaus )