Kejati DKI Dalami Pencucian Uang Dahlan Iskan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2015 20:37 WIB
Kejati DKI Dalami Pencucian Uang Dahlan Iskan (Foto: Ilustrasi)
Share :

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, Dahlan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya selaku Direktur Utama PLN sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek tersebut berlangsung. Dengan ditetapkannya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, total tersangka dalam proyek Gardu Induk ini menjadi 16 orang.

Atas perbuatannya, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Bos Jawa Pos Group ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya