KPK Perpanjang Masa Penahanan SDA

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 08 Juni 2015 18:03 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemeriksaan kali ini, dia mengaku lembaga antirasuah ini memperpanjang masa penahanan dirinya untuk 30 hari kedepan terhitung hari ini, Senin (8/6/2015).

"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," ujar SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Umum PPP itu mengungkapkan dirinya tidak berkenan menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan oleh penyidik KPK. Hal itu, lanjut SDA lantaran dirinya tak mengetahui alasan KPK memperpanjang masa penahanan.

"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau politik?" keluhnya.

SDA sendiri resmi menjadi tahanan KPK sejak 10 April 2015 usai menjalani pemeriksaan setelah kalah di sidang praperadilan. Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meringkuk di balik jeruji Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya