Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko ke DPR.
Mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Lalu dalam Pasal 13 Ayat (6), calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada 10 Juli hingga awal Agustus. Jadi, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko sebagai calon Panglima TNI mulai sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
(Rizka Diputra)