DPR Minta Ditjen Pajak & Bea Cukai Dapat Remunerasi

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2015 00:01 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi XI DPR mendesak Kementerian Keuangan memastikan para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tetap mendapat remunerasi di RAPBN 2016. Bahkan diharapkan remunerasi ditambah untuk aparat Ditjen Bea dan Cukai RI.

Remunerasi bagi kedua direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu dianggap penting karena menjadi tulang punggung pemasukan negara. Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang P Brodjonegoro, Rabu (10/6/2015). Menurutnya, anggaran remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai harus dialokasikan dalam RAPBN 2016.

“Saya dalam kesempatan ini ingin memastikan bahwa remunerasi di Ditjen pajak masih berjalan di RAPBN 2016. Dan saya berharap, karena juga bertanggung jawab penerimaan negara, perlu ditambah ke Bea Cukai. Karena kedua ditjen itu sama-sama menjadi tulang punggung penerimaan negara,” ujar Misbakhun.

Dia juga berharap Pemerintah bisa memberikan perhatian berupa tambahan tunjangan untuk pegawai di bagian Perimbangan Keuangan Negara, yang akan lebih banyak bekerja dalam sosialiasi Program Dana Desa. "Kalau bisa remunerasi mereka juga ditambah. Disamping yang umum, kalau bisa ada penghargaan lebih karena tugas mereka berat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Politikus Golkar itu juga meminta kinerja Ditjen Pajak terus berbenah. Misbakhun mengharapkan Pemerintah mendorong Ditjen Pajak menyempurnakan penggunaan informasi teknologi (IT) perpajakan.

Misbakhun mengakui Ditjen Pajak memang sudah menerapkan IT. Namun, ia melihat tak ada yang istimewa dengan IT pajak. “Saya mendorong ada program teknologi informasi untuk perpajakan. Saya ingin program terkait IT, tak boleh standar tapi harus maju,” tegas mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Salah satu yang disoroti Misbakhun dalam IT pajak adalah e-filing. Selama ini persoalan yang muncul setelah wajib pajak mengisi e-filing adalah masalah konfirmasi yang berimbas pada terhambatnya proses restitusi. “Konfirmasi inilah yang harusnya bisa diatasi teknologi. Seharusnya setelah e-filing, ada kekuatan IT lain. Misalnya harus ada program yang menyambungkan data di seluruh kantor pajak terkait,” cetusnya.

Sedangkan untuk DItjen Bea dan Cukai, Misbakhun mengharapkan konsep national single window (NSW) harus terus dikembangkan. Menurutnya, data akan berguna untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. “Intinya, IT ini harus berkembang dalam pelaksanaan lembaga-lembaga penerimaan negara. Bea Cukai harus menjadi pintu gerbang lalu lintas ekspor dan turisme, maka peralatannya harus domodernisasi dengan baik,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pemerintah akan tetap memertahankan program remunerasi para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tetap mendapatkan remunerasi tahun depan. Bambang bahkan menjanjikan pemberian remunerasi akan diperluas sehingga bisa dinikmati para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dia sepakat bahwa insentif bagi kedua Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu penting karena menjadi tulang punggung pemasukan negara. Apalagi tahun depan Kementerian Keuangan akan menambah empat ribu pegawai pajak baru dan dua ribu pegawai bea dan cukai. "Intinya surat keputusan sudah diteken di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Remunerasi akan dilakukan," katanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya