Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Belum Terima Remunerasi

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2011 |09:17 WIB
TNI Belum Terima Remunerasi
A
A
A

JAKARTA - Remunerasi atau pemberian dana tunjangan khusus bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) rencananya akan diberikan pada Januari 2011. Namun hingga di awal bulan ini, remunerasi belum dilakukan.  
Menurut keterangan Kasad Jenderal TNI George Toisutta, pihaknya belum menerima remunerasi tersebut.
 
“Kalau pelaksanaannya di Kemhan (Kementerian Pertahanan), kita nunggu saja. Kita enggak menuntut, karena kita belum melakukan kewajibannya. Masak kita mau menuntut,” katanya usai penandatanganan MoU TNI dengan Pertamina dalam rangka kerja sama pascabencana di Gedung Kasad, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
 
George menambahkan, memang yang dia dengar kabarnya remunerasi akan dilakukan Januari. “Insya Allah (Januari), tapi belum. Kita menunggu saja, kita bekerja saja,” tuturnya.
 
Terhitung sejak 1 Juli 2010, pemerintah telah sepakat menaikkan tunjangan kerja bagi anggota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi DPR dengan para menteri terkait, pada 15 Desember 2010 lalu.
 
Kenaikan komponen gaji itu, pemerintah mengajukan anggaran remunerasi dan reformasi birokrasi sebesar Rp5,3 triliun. Dari jumlah itu, TNI dianggarkan Rp3,3 triliun.
 
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro merampungkan tunjangan kinerja, atau remunerasi bagi seluruh anggota TNI dan pegawai negeri sipil di Kementerian Pertahanan. Disebutkan, pada tahap pertama, prioritas kenaikan diberikan bagi prajurit, dan pengawai negeri sipil yang bertugas di pulau kecil terluar.
 
Perinciannya, bagi yang bertugas dan tinggal di pulau terkecil, terluar, dan tanpa penduduk, gaji pokoknya dinaikkan sebanyak 150 persen. Bagi yang bertugas dan tinggal di pulau terkecil, dan terluar namun berpenduduk, akan naik 100 persen.
 
Sementara bagi mereka yang bertugas di perbatasan gajinya akan dinaikkan 75 persen. Terakhir, kenaikan 50 persen bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara, laut perbatasan, dan pulau kecil terluar.
 
Ada 12 pulau termasuk dalam kebijakan itu. Antara lain, berlaku bagi mereka yang bertugas di Pulau Rondo (Aceh), Pulau Fani (Papua Barat), Pulau Fanildo (Maluku Utara), Pulau Berhala (Sumut), Pulau Nipah (Kepri), Pulau Bras (Papua), Pulau Miangas (Sulut), Pulau Sekatung (Kepri), Pulau Batek (NTT), Pulau Marore (Sulteng), Pulau Marampit (Sulut), dan Pulau Dana Rote (NTT).

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement