Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Minta Remunerasi Hakim Ditambah

Kholil Rokhman , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2011 |13:28 WIB
Komisi III DPR Minta Remunerasi Hakim Ditambah
Gedung Mahkamah Agung (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR berbeda pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Jika Menpan dan RB akan mengevaluasi, Komisi III DPR malah meminta agar remunerasi bagi dunia peradilan ditingkatkan.

"Kita dorong remunerasi ditingkatkan dan kesejahteraan terpenuhi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di sela sela pertemuan tertutup antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2011).

Tjatur mengatakan, alasan peningkatan remunerasi karena kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Jika kesejahteraan tidak ditingkatkan, maka akan berpengaruh terhadap kemerdekaan hakim dalam memproses suatu perkara.

Lebih lanjut Tjatur menjelaskan, tidak tepat jika kesejahteraan hakim tidak memadai dan dituntut sebesar besarnya. "Baru setelah kesejahteraan terpenuhi, kita tuntut seberat beratnya jika hakim berbuat salah," katanya.

Dia menambahkan, fenomena gaji kecil memunculkan fakta bahwa ada hakim yang naik angkot setelah bersidang. Kemudian, di angkot tersebut hakim bersebelahan dengan pihak yang berperkara. "Nah itu kan ironis," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini, remunerasi di lingkungan peradilan masih sekira 70%. Ketua MA Harifin A Tumpa sebelumnya pernah mengatakan, untuk hakim di pengadilan negeri, gaji satu bulan adalah Rp6 juta sampai Rp7 juta. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement