Hasil autopsi pada tubuh bocah kelas 2 SD itu ditemukan banyak luka lebam di daerah pinggang ke bawah. Ada juga luka lebam di dada samping kanan, leher samping kanan, dahi samping kanan, pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas, pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan dan leher kanan atas bahu.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan mantan sekurit bernama Agus sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Angeline.
Agus dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )