BOGOR - Kegiatan membagi-bagikan makanan saat sahur atau dikenal dengan istilah Sahur On The Road (SOTR) dilarang dilakukan di wilayah Kota Bogor. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
"Soal pelarangan SOTR, kami sudah melakukan rapat dengan Muspida. Semua mendukung agar bisa melakukan pengawasan ketat selama jam-jam sahur, kepolisian juga akan memperkuat patroli selama puasa," katanya kepada wartawan.
Lanjutnya, pelarangan SOTR ini karena aktivitas tersebut dirasa lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Ia mencontohkan, SOTR sering menjadi ajang vandalisme yang kadang suka merusak fasilitas umum.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk memberikan sosialisasi kepada anak sekolah untuk tidak menyelenggarakan SOTR dan konvoi keliling.