"Kita akan kerahkan petugas untuk patroli dan memantau melalui CCTV di beberapa titik. Bila ada yang tertangkap akan tindak tegas kita berikan sanksi sesuai Perda nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum," ungkapnya.
SOTR ini, kata dia, bukan hanya untuk anak sekolah saja, tapi juga bagi seluruh pihak ataupun komunitas. Ia menanggap, masih banyak cara selain SOTR untuk berbuat kebaikan.
Selain pelarangan SOTR, ia juga telah memberikan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat untuk tidak beroperasi mulai H-3 hingga H+3 bulan Ramadan.
(Risna Nur Rahayu)