DPR Klaim Deal dengan KPK soal Revisi UU

Regina Fiardini, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2015 19:21 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah setuju dan deal (sepakat) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju hal itu," kata Benny di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut dia, ada empat poin di dalam UU KPK yang ingin direvisi KPK. Pertama, revisi UU KPK bisa menegaskan posisi KPK sebagai lex specialis (hukum bersifat khusus).

Kedua, KPK dapat menegaskan kewenangannya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik. Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas, serta penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.

"Mereka enggak minta ditunda, usulannya bagus, KPK setuju kok adanya revisi. Namun revisi terbatas saja," ujarnya.

"Jadi KPK dan DPR sudah sepakat untuk merevisi UU KPK. Karena KPK juga berpandangan bahwa revisi UU KPK merupakan sebuah keniscayaan. Untuk apa? Untuk menjamin posisi hukum UU KPK sebagai lex specialis," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya