JAKARTA - Fenomena Go-Jek di Ibu Kota dianggap sebagai suatu kreatifitas. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebut adanya transportasi tersebut membuat tukang ojek menjadi lebih efisien.
Namun, Kepala organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, mantan Bupati Belitung Timur itu justru melanggar peraturan pemerintah. Terlebih ojek, hingga saat ini belum dijadikan sebagai moda transportasi umum.
"Sebagai inovasi karena situasi kemacetan jakarta bisa kita mengerti, tapi masalahnya menentang peraturan yang ada," beber Shafruhan kepada Okezone, Kamis (18/6/2015).
Sebagai pelaksana negara, lanjut Shafruhan, tidak sepantasnya Ahok mendukung maraknya Gojek tanpa terlebih dahulu merevisi peraturan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012 misalnya, yang dimaksud transportasi masal ialah kendaraan roda empat.
"Tidak ada angkutan umum roda dua, kalau memang mau diresmikan sebagai moda angkutan umum direvisi peraturannya, karena beliau gubernur sebagai pelaksana negara dan menjalankan amanat undang-undang," imbuhnya.
Shafruhan menambahkan, pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan terhadap Go-Jek. Sebab itu, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian. ia mengaku, pihaknya juga telah berulang kali menggelar aksi agar pemerintah menertibkan angkutan umum liar.
"Organda tidak bisa menindak ojek, yang bisa menindak itu hanya pihak kepolisian. 2012 kita pernah demo tolak angkutan umum liar, termasuk Go-Jek," pungkasnya
(Abu Sahma Pane)