BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai membatasi angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor berumur lebih dari 20 tahun. Pembatasan sesuai dengan surat edaran Dishub Kota Bogor tentang batas usia operasional kendaraan angkutan perkotaan dan mekanisme perpanjangan perizinan angkutan (KIR) dalam trayek di Kota Bogor.
"Dalam surat edaran itu tertera tanggal 1 Juni harus dilaksanakan tetapi ada permintaan dari Organda untuk konsolidasi dengan anggota jadi ditunda seminggu. Pembatasan mulai dilakukan mulai hari ini," kata Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bogor Rudi Partawijaya, Senin (17/6/2019).
Rudi menjelaskan, angkot yang berusia lebih dari 20 tahun tidak mendapatkan perpanjangan KIR dan diwajibkan peremajaan hingga Februari 2020. "Jadi, per hari itu akan kena, di tahap satu batasnya sampai Februari 2020. Pengendara yang melakukan uji KIR diketahui tidak melakukan peremajaan maka buku KIR kendaraan akan ditahan," kata Rudi.
(Baca Juga: Viral Emak-Emak Nekat Ngegandul di Belakang Angkot)