Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Angkot Berumur di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |21:48 WIB
Mobil Angkot Berumur di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Bogor
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, dari 3.412 angkot yang berada di wilayah Kota Bogor, sebanyak 700 unit di antaranya sudah berusia di atas 20 tahun.

"Kita hanya menerapkan regulasi yang sudah ada. Sesuai undang-undang, angkutan umum usia 10 tahun ke atas sebenarnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi. Tapi kami melihat banyak di atas 20 tahun dan kami toleransi dengan tidak mengeluarkan izin trayek untuk angkutan jenis tersebut," ujar Jimmy.

Aturan pembatasan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan. Jimmy berharap para pengusaha dapat menaati aturan itu. "Kami (Dishub Kota Bogor) akan terus melakukan sosialisasi agar para pengusaha angkutan dapat menjalankan aturan tersebut," ujarnya.

(Baca Juga: Viral Juru Parkir Nakal Tarik Uang ke Pengendara Rp50 Ribu)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement