Vonis terhadap Amri Prayoga sama dengan tuntutan JPU Yunitri yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Sementara vonis terhadap Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito lebih ringan. Sebelumnya, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana mati.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Amri Prayoga melalui kuasa hukumnya Laurence Manullang menyatakan banding. Sementara dua terdakwa lainnya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Ya, kita banding,” ujar Laurence.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Amri ditangkap pada September silam. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.
Penangkapan mereka berawal dari penangkapan Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas. Warga Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjungbalai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti, dan telah divonis bersalah dengan pidana dua tahun penjara.