Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2015 04:28 WIB
Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan (Foto: Ilustrasi)
Share :

‪Hendra mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan, yang kemudian ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kawat-Tanjungbalai. Namun, dari Ramlan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.Polisi hanya mendapatkan pengakuan jika Ramlan mendapatkan sabu-sabu yang ia jual kepada Hendra dari Pelabuhan Tanjungbalai. Narkoba itu dikirim seseorang pria berkewarganegaraan Malaysa yang bernama Amir.

‪Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan. ‪Dari Rahmad, petugas menyita satu goni berisi 25 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan total berat 25 Kg serta enam bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 Kg.

Rahmad mengaku diperintah mengantar narkoba itu kepada Amri. Kemudian, Amri ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.

‪Amri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya