Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2015 04:28 WIB
Kurir Sabu Divonis Mati Hakim PN Medan (Foto: Ilustrasi)
Share :

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Amri Prayoga, koordinator kurir 25 kilogram (Kg) sabu dan 30 ribu butir ekstasi, yang ditangkap Polresta Medan dari kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, September 2014 lalu.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2015), Majelis Hakim yang diketuai Aksir SH menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," ujar Hakim Aksir saat membacakan amar putusannya.

Selain Amri, Majelis Hakim PN Medan dalam persidangan terpisah juga menghukum dua rekan Amri, yakni Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito. Namun, keduanya bebas dari vonis mati dan hanya divonis hukuman seumur hidup.

Vonis terhadap Amri Prayoga sama dengan tuntutan JPU Yunitri yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Sementara vonis terhadap Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito lebih ringan. Sebelumnya, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana mati.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Amri Prayoga melalui kuasa hukumnya Laurence Manullang menyatakan banding. Sementara dua terdakwa lainnya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Ya, kita banding,” ujar Laurence.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Amri ditangkap pada September silam. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.

‪Penangkapan mereka berawal dari penangkapan Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas. Warga Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjungbalai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti, dan telah divonis bersalah dengan pidana dua tahun penjara.

‪Hendra mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan, yang kemudian ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kawat-Tanjungbalai. Namun, dari Ramlan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.Polisi hanya mendapatkan pengakuan jika Ramlan mendapatkan sabu-sabu yang ia jual kepada Hendra dari Pelabuhan Tanjungbalai. Narkoba itu dikirim seseorang pria berkewarganegaraan Malaysa yang bernama Amir.

‪Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan. ‪Dari Rahmad, petugas menyita satu goni berisi 25 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan total berat 25 Kg serta enam bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 Kg.

Rahmad mengaku diperintah mengantar narkoba itu kepada Amri. Kemudian, Amri ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.

‪Amri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya