Sebagaimana diketahui, Ruki sendiri pernah mengungkapkan bahwa KPK membutuhkan SP3. Dikatakannya, hal itu dibutuhkan tak lain demi penegakan hukum itu sendiri.
"SP3 demi hukum, misalnya meninggal dunia, kalau orang meninggal masa harus diteruskan pemeriksaannya,” tambahnya.
Seperti diketahui, revisi Undang-undang KPK telah ditolak Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, Ruki mengatakan KPK tetap siap membantu DPR untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu bila diperlukan perubahan di kemudian hari. (awl)
(Susi Fatimah)