MEDAN - Blok Ambalat yang berada di sisi timur Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah Indonesia. Hal ini harus tetap dipertahankan dari upaya kepemilikan yang dilakukan Malaysia.
"Sampai kapanpun Blok Ambalat itu harus menjadi milik Indonesia dan tidak boleh jatuh ke tangan Malaysia," ujar Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Suhaidi SH, ketika dijumpai wartawan, Rabu (24/6/2015).
Secara juridis, menurut Prof Suhaidi, Indonesia mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang kepemilikan wilayah tersebut. Ia menyebutkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus bisa menyakinkan Malaysia bahwa Ambalat itu berada di perairan nasional.
"Pemerintah Indonesia harus menunjukkan kepedulian yang cukup tinggi dan tanggung jawab yang besar agar Blok Ambalat tidak sampai diambil dan dikuasai Malaysia," tambahnya.